Beranda | Artikel
Bersedekah Dari Hasil Penjualan Rokok?
Sabtu, 30 April 2005

HUKUM MEMPERJUAL BELIKAN ROKOK, CERUTU DAN YANG SEMISALNYA, BOLEHKAH BERSEDEKAH DARI HASIL PENJUALANNYA ?

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah hukumnya memperjual belikan rokok, cerutu dan yang semisalnya. Dan apakah boleh bersedekah, menunaikan ibadah haji, dan berbuat kebaikan dari hasil dan keuntungan penjualannya ?

Jawaban
Tidak dihalalkan memperjualbelikan rokok, cerutu dan semua yang haram, karena semuanya itu termasuk hal-hal yang kotor, dan selain mengandung mudharat fisik, sprritual dan material. Dan jika seorang hendak bersedekah, menunaikan haji atau berinfak di jalan kebajikan, maka dia harus memilih hartanya yang baik untuk disedekahkan atau digunakan untuk menunaikan ibadah haji atau dinfakkan di jalan kebajjikan. Yang demikian itu didasarkan pada keumuman firman Allah Ta’ala.

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Mahakaya lagi Mahaterpuji“. [Al-Baqarah/2 : 267]

Demikian juga dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini :

إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا

Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak mau menerima kecuali yang baik-baik saja“. [Diriwayatkan oleh Ahmad II/328. Muslim II/703 nomor 1015, At-Tirmidzi V/220 nomor 2989, Ad-Darimi II/300, Abdurrazaq V/19 nomor 8839, Al-Baihaqi III/346]

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertaanyaan ke 1 dari Fatwa Nomor 18279, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1417-bersedekah-dari-hasil-penjualan-rokok.html